05/02/11

Penyelewengan beasiswa


Tim Inspektorat Pusat menemukan adanya dugaan penyelewengan bantuan beasiswa bagi siswa miskin di tingkat sekolah dasar, yang melibatkan oknum kepala sekolah di Medan.

Anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Syamsul Bahri, mengaku prihatin atas temuan dugaan penyelewengan bantuan beasiswa bagi siswa miskin di tingkat sekolah dasar.

Karenanya, diminta agar kasus ini diungkap. Dan jika terbukti ada keterlibatan oknum kepala sekolah agar diberi sanksi tegas, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

"Tim Inspektorat yang menangani kasus ini harus tegas, juga mengungkap kasus yang sebenarnya," kata Syamsul Bahri, malam ini.

Syamsul menyebutkan, Komisi B akan mendesak membuat Panitia Kerja (Panja) agar kasus penyelewengan anggaran negara ini dapat dibawa ke ranah hukum. “Ini kan penyelewengan, jadi kalau memang terbukti harus dibawa ke ranah hukum, “ pungkasnya.

Sebelumnya, dua puluh kepala sekolah SD negeri/swasta di Kecamatan Medan Johor, dimintai keterangan tim Inspektorat pusat, di kantor Dinas Pendidikan Jalan Pelita Medan, menyusul terungkapnya penyelewengan beasiswa miskin senilai Rp360 ribu setiap siswa.

Orangtua wali murid dan tokoh masyarakat Gedung Johor Kecamatan Medan Johor mendesak Walikota Medan mencopot kepala sekolah (Kepsek) yang diduga telah menyelewengakan hak siswa miskin, termasuk diantaranya anak yatim. "Kami harapkan Kepsek yang menyelewengkan beasiswa miskin dicopot dan diproses secara hukum", ujar Ahmad Suroto.

Keterangan diperoleh, hasil pemeriksaan sementara penyaluran bantuan beasiswa miskin senilai Rp360 ribu per siswa diakui para Kapsek di Medan Johor diarahkan oleh Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) Medan Johor berinitial RD, agar menggantikan dana beasiswa dengan barang perangkat sekolah, seperti baju, pinsil, pena, buku yang nilainya hanya puluhan ribu.

Kemudian memanipulasi tanda terima kwitansi seakan uang Rp360 ribu persiswa sudah diterima.

Para Kepsek SD juga mengakui pada Tim Inspektorat, selama ini terjadi pungutan liar setiap kali cair dana bantuan operasional sekolah senilai Rp1500 per siswa. Demikian juga tentang pungutan fee dari pembelian berbagai buku pelajaran setiap tahun.

Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Edward Sinaga, sekaitan penggelapan beasiswa miskin oleh Kepsek itu mengutarakan, beasiswa miskin Rp360 ribu per siswa dari pemerintah tidak dapat digantikan atau diberikan dalam bentuk barang.

Kemudian pengambilan dana beasiswa miskin ke Kantor Pos selain ada surat kuasa dari siswa penerima kepada Kepsek, juga harus diketahui Ketua Komite Sekolah.

Menurut keterangan, penyimpangan di jajaran Disdik Medan tidak sebatas penggelapan dana beasiswa, pungli BOS, monopoli penjualan buku, akan tetapi hal yang belum terungkap penyaluran bantuan sarana media pembelajaran tv 29 inci pada 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar